Minggu, 05 April 2009

PEMILU LEGISLAGIF 2009, tentang TATA CARA DAN SURAT SUARA YANG DINYATAKAN SAH

Pemilu Legislatif 2009 menurut rencana akan dilaksanakan pada 9 April 2009. Sudah siapkah anda ? Sudahkah anda menetapkan pilihan yang tepat menurut anda sendiri ? Apakah anda masih bingung dengan berita tentang cara kerja KPU yang tidak meyakinkan (baca : amatiran atau ada"kesengajaan" dibalik “kesemerawutan” ?). Apabila anda termasuk yang masih bingung. Cobalah saran sederhana ini :

1. Anda jangan melibatkan diri secara EMOSIONAL dengan masalah politik dan Pemilu ini. Berfikir jernih saja. Anggap saja pemilu ini sebagai kejadian rutin biasa saja.

2. Rehat sejenak. Lalu ambil keputusan: Pertama, Ikut memilih atau Ke- 2. TIDAK ikut memilih alias golput (golput adalah suatu pilihan yang sah juga, itu hak anda apabila anda merasa itulah yang terbaik).

3. Apabila anda memutuskan ikut memilih tanda gambar atau nama seseorang caleg, berfikirlah sederhana. Lalu putuskan tanda gambar partai yang anda suka dan kenal beserta atau tanpa nama seorang caleg. Nah pada saatnya nanti tanggal 9 April 2009, pilih/contreng saja pilihan anda tak perlu ragu. Misalnya bila anda suka dengan gambar kepala banteng gemuk dengan moncong putih, contrenglah dia, atau anda suka yang lain ? Ok, yang mana saja yang anda suka. Just do it, don’t worry.

Tugas anda “selesai”. Mudah-mudahan pilihan anda benar dan menjadi salah satu pilihan yang ikut menentukan perbaikan masa depan bangsa ini lebih baik dan lebih terhormat. Menghasilkan pemerintahan yang peduli kepada penderitaan rakyat kelas menengah ke bawah, tidak ada lagi penderitaan seperti korban Lapindo yang diterlantarkan dan kemiskinan yang memprihatinkan seperti saat ini. Tidak ada lagi “bencana alam” tiada henti. Subhanallah.



Bagaimanakah cara pelaksanaan pencontrengan nanti di bilik suara ?

Pada Pemilihan Umum Legislatif 2009, terdapat perbedaan dengan Pemilu Legislatif sebelumnya dalam hal pemberian suara yang dilakukan oleh Pemilih yaitu dari sebelumnya mencoblos surat suara menjadi memberi tanda satu kali pada surat suara.

Untuk memenuhi Pasal 153 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, KPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota Tahun 2009.

Dalam Pasal 40 dalam peraturan KPU tersebut dinyatakan sebagai berikut:

(1) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dinyatakan sah apabila :

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;

b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (v) atau sebutan lainnya;

c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan HANYA SATU KALI pada kolom NAMA PARTAI atau kolom NOMOR CALON atau KOLOM NAMA CALON anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

d. sudut tanda centang (v) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom nama partaipolitik, walaupun ujung garis tanda centang (v) melewati garis kolom nama partai politik; atau

e. sudut tanda centang (v) atau sebutan lainnya terdapat pada kolom nomor urut calon atau kolom nama calon, tetapi bagian akhir garis tanda centang (v) atau sebutan lainnya melampaui kolom nomor urut calon atau kolom nama calon.


(2) Suara pada surat suara Pemilu anggota DPD, dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan

b. bentuk pemberian tanda adalah tanda centang (v) atau sebutan lainnya;

c. pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan hanya satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;

d. sudut tanda centang (v) atau sebutan lainnya terdapat di dalam kolom foto salah satu calon Anggota DPD, walaupun ujung garis tanda centang (v) atau sebutan lain melewati garis kolom foto salah satu Anggota DPD.


SELAMAT MEMILIH, sesuai dengan pilihan sendiri.


(imangbasari@gmail.com)/dan sumber kpu

Tidak ada komentar: