Sesuai dengan
surat KPU DKI nomor 32/KPPS/KPUPROVINSI/10/2012 Tentang Penetapan Hasil, KPU
DKI Jakarta menetapkan pasangan Jokowi dan Basuki sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur DKI Jakarta.
"KPU DKI
menetapkan pasangan calon nomor tiga sebagai pasangan calon terpilih Pemilu
Kada DKI Jakarta 2012 putaran kedua. Berlaku sejak tanggal ditetapkan 29
September 2012," kata Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU DKI Sumarno di
kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu tanggal 29 September 2012.
Di tempat yang sama, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, menjelaskan bahwa surat penetapan tersebut dan hasil rekapitulasi selanjutnya akan diserahkan kepada pasangan calon, DPRD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden. Setelah penetapan tersebut, KPU DKI Jakarta memberi waktu tiga hari kepada pasangan yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU DKI Jakarta sudah
menyelesaikan penghitungan seluruh surat suara Pemilihan Gubernur DKI periode
2012 – 2017 yang diadakan pada 20 September 2012 lalu. Hasil lengkap
rekapitulasi pun telah dibacakan oleh Ketua KPU DKI Dahliah Umar dalam 'Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi DKI Jakarta 2012 Putaran Kedua' di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan
Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9). Di tempat yang sama, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, menjelaskan bahwa surat penetapan tersebut dan hasil rekapitulasi selanjutnya akan diserahkan kepada pasangan calon, DPRD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden. Setelah penetapan tersebut, KPU DKI Jakarta memberi waktu tiga hari kepada pasangan yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut rinciannya:
Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): 6.996.951
Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya: 4.647.304
Jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya: 2.349.647
Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain: 11.523
Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan tidak tercatat dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT): 9.114
Jumlah surat suara total: 7.171.875
Surat suara yang dikembalikan: 6.235
Surat suara yang tidak terpakai: 2.497.699
Surat suara terpakai: 4.667.941
Surat suara yang tidak sah: 74.996
Surat suara yang sah seluruhnya: 4.592.945
Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS): 15.059
Panitia Pemungutan Suara (PPS) : 267
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): 44
Surat suara sah nomor urut 1 Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli: 2.120.815
Surat suara sah nomor urut 3 Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama: 2.472.130
Dengan perhitungan seperti di atas, maka Jokowi-Ahok unggul atas Foke-Nara. Jika dipersentasekan maka Jokowi-Ahok meraih 53,82 persen suara dan Foke-Nara meraih 46,17 persen suara.
(
SKMK29/10/2012), dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar