Sabtu, 29 September 2012

Jokowi-Basuki Resmi Gubernur dan Wagub Terpilih


 Pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih.
Sesuai dengan surat KPU DKI nomor 32/KPPS/KPUPROVINSI/10/2012 Tentang Penetapan Hasil, KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Jokowi dan Basuki sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 
"KPU DKI menetapkan pasangan calon nomor tiga sebagai pasangan calon terpilih Pemilu Kada DKI Jakarta 2012 putaran kedua. Berlaku sejak tanggal ditetapkan 29 September 2012," kata Ketua Pokja Pemungutan Suara KPU DKI Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Sabtu tanggal 29 September 2012.

Di tempat yang sama, Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, menjelaskan bahwa surat penetapan tersebut dan hasil rekapitulasi selanjutnya akan diserahkan kepada pasangan calon, DPRD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Presiden. Setelah penetapan tersebut, KPU DKI Jakarta memberi waktu tiga hari kepada pasangan yang merasa tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU DKI Jakarta sudah menyelesaikan penghitungan seluruh surat suara Pemilihan Gubernur DKI periode 2012 – 2017 yang diadakan pada 20 September 2012 lalu. Hasil lengkap rekapitulasi pun telah dibacakan oleh Ketua KPU DKI Dahliah Umar dalam 'Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2012 Putaran Kedua' di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Berikut rinciannya:

Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): 6.996.951

Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya: 4.647.304

Jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya: 2.349.647

Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS lain: 11.523

Jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dan tidak tercatat dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (SDPT): 9.114

Jumlah surat suara total: 7.171.875

Surat suara yang dikembalikan: 6.235

Surat suara yang tidak terpakai: 2.497.699

Surat suara terpakai: 4.667.941

Surat suara yang tidak sah: 74.996

Surat suara yang sah seluruhnya: 4.592.945

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS): 15.059

Panitia Pemungutan Suara (PPS) : 267

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): 44

Surat suara sah nomor urut 1 Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli: 2.120.815

Surat suara sah nomor urut 3 Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama: 2.472.130

Dengan perhitungan seperti di atas, maka Jokowi-Ahok unggul atas Foke-Nara. Jika dipersentasekan maka Jokowi-Ahok meraih 53,82 persen suara dan Foke-Nara meraih 46,17 persen suara.


( SKMK29/10/2012), dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar: